ABOUT US

Kantor Hukum Muchtar Arifin & Partners adalah kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang didirikan pada tanggal 27 Oktober 2011 dengan Akta Notaris No. 20 yang berdiri di Grha Binusa, JL Fatmawati Raya No. 160 A-B, Cilandak, Jakarta Selatan 12430, DKI jakarta.

Pendiri Kantor Hukum Muchtar Arifin & Partners adalah Bapak Muchtar Arifin, S.H., M.H. Beliau lahir di Aceh pada tanggal 4 Mei 1949. Merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1975 dan meraih gelar S2 Magister Hukum dari Universitas Padjajaran pada tahun 2003. Pernah meniti karir di Kejaksaan selama 35 tahun dengan menduduki beberapa posisi strategis, dengan jabatan terakhir sebagai Wakil jaksa Agung Republik indonesia. Dengan pengalaman, idealisme, profesionalitas serta dedikasi yang tinggi, kami berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada klien guna mencapai tujuan yang diinginkan atau meminimalisir resiko yang dihadapi. Melalui keahlian di bidang hukum baik litigasi dan non litigasi, kami senantiasa mengutamakan kualitas jasa hukum yang diberikan, menjunjung tinggi transparansi, dan dapat dipercaya.

Muchtar Arifin & Partners Law Office is an office of Advocates and Legal Consultants which was established on October 27, 2011 with Notarial Deed No. 20 standing in Grha Binusa, JL Fatmawati Raya No. 160 A-B, Cilandak, South Jakarta 12430, DKI jakarta.

Founder of the Law Office of Muchtar Arifin & Partners is Mr. Muchtar Arifin, SH.MH. He was born in Aceh on May 4, 1949. He graduated with a Bachelor of Laws from the University of Indonesia in 1975 and earned a Masters degree in Law from Padjadjaran University in 2003. He once pursue a career in the Prosecutor's Office for 35 years by occupying several strategic positions, with his last position being Deputy Attorney General of the Republic of Indonesia. With experience, idealism, professionalism and high dedication, we strive to provide the best service to clients in order to achieve the desired goals or minimize the risks faced. Through our legal expertise in both litigation and non-litigation, we always prioritize the quality of legal services provided, uphold transparency and be trusted.

SERVICE

Ruang lingkup pelayanan jasa hukum yang disediakan oleh Kantor Hukum Muchtar Arifin & Partners menekankan pada usaha preventif/pencegahan masalah dan penyelesaian masalah yang efisien, baik dari segi biaya maupun waktu. Berikut ruang lingkup pelayanan jasa dibidang hukum antara lain :


The scope of legal services provided by Muchtar Arifin & Partners Law Office emphasizes preventive/problem prevention efforts and efficient problem solving, both in terms of cost and time. The following is the scope of services in the field of law, among others:

• Perbankan dan Keuangan • Pasar Modal • Kepailitan • Perusahaan • Perdata dan Pidana • Perdata Internasional • Pertanahan • Hak Atas Kekayaan Intelektual/HAKI • Keimigrasian • Kustodian • Konsinyasi • Penyuluhan Hukum • Acara Seminar, Diskusi, Lokakarya di bidang Hukum • Penasihat Hukum • Perjanjian dan Kontrak Kerja • Pendaftaran Paten, Merek dan Hak Cipta • Asuransi • Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri • Tenaga Kerja • Dan masalah hukum lainnya


• Banking and Finance • Capital Market • Bankruptcy • Corporate • Civil and Criminal • International Civil • Land • Intellectual Property Rights/IPR • Immigration • Custodian • Consignment • Legal Counseling • Seminars, Discussions, Workshops in the Field of Law • Legal Advisors • Employment Agreements and Contracts • Patent, Trademark and Copyright Registration • Insurance • Foreign Investment and Domestic Investment • Manpower • And other legal matters

TEAMS







Rini Muchtar

Patuan Siahaan, S.H.

H. Haryono, M.H.

Tyas Muharto, S.H.

Safriadi, S.H.

Sahat MT. Ambarita, M.H.

Noviza Muchtar, S.Pd., S.H.

Ariadman Muchtar, S.H.

Munanjar, S.M.

Rizki Ubaidillah, S. Kom.










CONTACT US